Penyesuaian Tarif Tol Soekarno-Hatta Berlaku Mulai 14 Februari

Bisnis.com,11 Feb 2019, 17:03 WIB
Penulis: Krizia Putri Kinanti
Sejumlah Direksi PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol saat konferensi pers terkait dengan penyesuaian tarif jalan tol Sedyatmo di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperoleh penyesuaian tarif untuk jalan tol Sedyatmo atau dikenal dengan jalan tol Bandara Soekarno-Hatta yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2019.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk. Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif ini termaktub dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun, Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

“[Kenaikan tarif berlaku mulai] tanggal 14 Februari hari Kamis pukul 00.00. Tarif golongan I [menjadi] Rp7.500, golongan II Rp10.000, golongan III Rp10.000," katanya di Kantor Pusat Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).

Berikut perincian tarif saat ini dan tarif baru jalan tol Sedyatmo mulai 14 Februari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini