5 Berita Populer Ekonomi, Ini Kabar Proyek Tol Padang-Sicincin dan Okupansi Hotel Susut Gara-gara Tiket Pesawat

Bisnis.com,11 Feb 2019, 18:26 WIB
Penulis: Oliv Grenisia
Jalur Tol Trans Sumatra (ANT)

1. Begini Kabar Proyek Tol Padang—Sicincin Setahun Setelah Groundbreaking

PT Hutama Karya masih melakukan konsultasi publik terkait dengan jalan tol Padang—Sicincin yang masih terbelit kasus pembebasan lahan sehingga pembangunan menjadi terhambat.

Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani mengatakan bahwa sampai dengan saat ini progres dari jalan tol Padang—Sicincin masih dalam, baca selengkapnya di sini

2. Tiket Mahal, Menpar Sebut Okupansi Hotel Merosot 30%

Kementerian Pariwisata mengakui adanya kemerosotan okupansi atau tingkat penghunian kamar (TPK) perhotelan sebesar 20% hingga 30% akibat tiket pesawat yang mahal dan bagasi berbayar.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan dampak dari tiket pesawat dan bagasi berbayar sangat berdampak di sektor perhotelan. Baca selengkapnya di sini

3. ADHI Pelajari Kelayakan 3 Proyek Perkeretaapian

PT Adhi Karya Tbk. tengah mempelajari kelayakan tiga rencana proyek kerja sama di sektor perkeretaapian. Ketiga proyek tersebut diharapkan menambah portofolio investasi di sektor tersebut.

Direktur Operasi II PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) Pundjung Setya Brata mengatakan bahwa perseroan berminat untuk menanamkan modal di proyek kereta api Bandara Kertajati, baca selengkapnya di sini

4. Pertamina Genjot Eksplorasi di Luar Blok Jambi Merang

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), akan melakukan perluasan kegiatan eksplorasi di luar Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang untuk mencari cadangan baru.

Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan komitmen kerja pasti (KKP) dari Pertamina untuk WK Jambi Merang yang pengelolaannya baru saja beralih 100% ke PHE mencapai US$239 juta. Baca selengkapnya di sini

5. Ini Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPT

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Baca selengkapnya di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini