Mantan Kalapas Sukamiskin Disebut Minta Uang Perjalanan Dinas

Bisnis.com,11 Feb 2019, 17:45 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Bisnis.com, BANDUNG -- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen disebut pernah meminta uang untuk perjalanan dinas dan perbaikan mobil kepada narapidana Fahmi Darmawansyah.
 
Hal tersebut diungkap salah seorang napi sekaligus terdakwa dalam kasus suap izin keluar Lapas Sukamiskin Andri Rahmat. Andri menjadi saksi untuk terdakwa, Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/2).
 
Andri dicecar jaksa yang menanyakan terkait pemberian-pemberian kepada Wahid Husen salah satunya adalah pemberian mobil double cabin merek Mitsubishi Triton yang diberikan Fahmi kepada Wahid melalui Andri.
 
"Awalnya mencari (mobil) yang second dulu. Tapi nggak ada, nyari yang lain," menjawab pertanyaan jaksa.
 
Bahkan, Wahid pernah meminta Andri untuk mencari mobil yang dimaksud di daerah Bekasi. Namun, permintaan Wahid sempat ditolak oleh Fahmi.
 
"Apa yang disampaikan Fahmi?," tanya jaksa.
 
"Nanti lama lagi," kata Andri.
 
Setelah mobil tersebut ada, Fahmi langsung mengontak Andri yang kemudian Andri mengabari Wahid bahwa mobil tersebut sudah siap. 
 
Namun dikarenakan Wahid tengah berada di Jakarta, Wahid pun meminta mobil untuk diantar ke rumahnya di kawasan Buahbatu, Kota Bandung.
 
"Saat disampaikan, Pak Wahid kaget. Dia menyuruh untuk (diantar) ke rumah saja di Buahbatu. Hendry (Saputra, ajudan Wahid) telepon saya nanyain mobil sudah berangkat atau belum," jelasnya.
 
Dalam persidangan, Andri juga menyebut pernah memberikan sejumlah barang kepada Wahid dari Fahmi Darmansyah, dari mulai sepatu hingga tas.
 
Tas mewah juga sempat diungkap dalam dakwaan akan diberikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami.
 
"Tas itu untuk siapa?," tanya jaksa.
 
"Saya disuruh anterin saja. Pak Fahmi sebutnya untuk ibu. Tapi ibu siapa nggak nyebut," timpal Andri. 
 
Selaim barang, Wahid juga diakui Andri pernah memknga sejumlah uang kepada Fahmi melalui Andri.
 
Menurutnya uang itu diminta untuk biaya perjalanan dinas ,mobil, dan uang makan. Perjalanan dinas dalam dakwaan disebut perjalanan menuju ke Jakarta ke kantor Kemenkum HAM.
 
"Untuk perjalanan dinas dua kali masing-masing Rp 10 juta, untuk mobil Rp 4,5 juta dan uang makan Rp 15 juta," sebut Andri.
 
"Pak Fahmi yang mengeluarkan uang?," tanya jaksa.
 
"Uangnya sudah ada di saya," kata Andri.
 
"Kok bisa pegang uang? Itu uang Fahmi?" tambah
 
"Iya," jawab Andri singkat. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini