KABAR PASAR: Startup Kecil Makin Diburu, Arus Modal Asing Harus Dicermati

Bisnis.com,11 Feb 2019, 08:47 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Berita mengenai pemodal yang meningkatkan investasi pada perusahaan rintisan di Tanah Air serta arus modal asing yang harus dicermati menjadi topik utama media massa hari ini, Senin (11/2/2019).

Berikut ringkasan sejumlah berita utama media massa hari ini:

Startup Kecil Makin Diburu. Para pemodal kini lebih berani menggelontorkan investasi besar pada tahap awal pertumbuhan perusahaan rintisan di Tanah Air. Hal ini disebabkan minimnya jumlah perusahaan di tahap lanjutan yang dinilai menarik. (Bisnis Indonesia)

Arus Modal Asing Harus Dicermati. Neraca Pembayaran Indonesia mencatatkan defisit senilai US$7,3 miliar sepanjang 2018. Angka itu berbanding terbalik dengan pencapaian tahun sebelumnya yang mencatatkan surplus US$11,6 miliar. (Bisnis Indonesia)

Perbankan Putar Otak Pacu Dana Simpanan. Kehadiran obligasi ritel yang menawarkan kupon lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga deposito, membuat kalangan perbankan meramu sejumlah strategi untuk meningkatkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). (Bisnis Indonesia)

Sengketa Pajak Meningkat. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperkecil ruang sengketa pajak mulai dari reformasi di sektor pemeriksaan hingga merelaksasi ketentuan pemberian restitusi. (Bisnis Indonesia)

Pajak Mengungkit Tinggi Target Penyampaian SPT 2018. Jelang batas pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan laporan SPT dari wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha bisa mencapai 80% di tahun ini. (Kontan)

Perlu Jemput Bola untuk Tarik Investasi Asing 2019. Bank Indonesia (BI) baru saja merilis data neraca pembayaran Indonesia sepanjang 2018. Kendati neraca pembayaran masih defisit, BI menyebut kinerja transaksi modal dan finansial triwulan IV-2018 surplus US$ 15,7 miliar, dan sepanjang 2018 mengalami surplus US$ 25,2 miliar. (Kontan)

Pelaku e-Commerce Minta Pengecualian. Jika tak ada aral melintang, mulai 1 April 2019, Kementerian Keuangan akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan ini tentang tata cara dan prosedur pemajakan atas transaksi perdagangan melalui e-commerce. (Kontan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini