KPK Panggil 10 Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Dugaan Suap Pinjaman Daerah

Bisnis.com,12 Feb 2019, 10:33 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
KPK panggil 10 anggota DPRD Lampung Tengah terkait dugaan suap pinjaman daerah/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (12/2/2019), memanggil 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kemarin, Senin (11/2/2019), KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya. 

"Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (12/2/2019)

Adapun ke-10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang direncanakan diperiksa hari ini yaitu:

Selanjutnya enam anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah, yaitu:

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi S sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan selain Achmad Junaidi, KPK menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Adapun ketiga anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yaitu Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ) dan Zainudin (ZAI).

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,"‎ kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (30/1/2019) lalu.

Alex menyebut keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, lanjut Alex, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini