Kejari Jaksel Belum Limpahkan Ratna Sarumpaet ke Pengadilan

Bisnis.com,12 Feb 2019, 14:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejari Jaksel belum limpahkan Ratna Sarumpaet ke pengadilan/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum melimpahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terjadi karena pihak Kejaksaan belum selesai menyusun surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan, Kejati DKI dan Kejaksaan Agung masih merampungkan surat dakwaan.

"Iya, masih belum dilimpahkan ke Pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," tutur Nirwan kepada Bisnis, Selasa (12/2/2019).

Nirwan mengakui sesuai KUHAP, Kejaksaan diberi waktu selama 7 hari sejak pelimpahan tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, jika pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Kamis 31 Januari 2019, tersangka Ratna Sarumpaet seharusnya dilimpahkan ke Pengadilan pada Kamis 7 Februari 2019.

"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Nirwan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap perkara pidana atas nama tersangka Ratna Saumpaet sudah lengkap (P21) dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan jadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks. Selain itu, Ratna Sarumpaet juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini