Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Bakal Diperiksa di Polda Jawa Tengah

Bisnis.com,12 Feb 2019, 10:19 WIB
Penulis: Imam Yuda Saputra
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengacungkan jari telunjuk dan ibu jarinya saat berjalan menuju ruang penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (7/2/2018)./Solopos-Kurniawan

Bisnis.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) siap menggelar pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, di Mapolda Jateng, Rabu (13/2/2019) nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Triatmadja, mengaku sudah menerima permohonan dari Polresta Solo agar proses pemeriksaan Slamet Maarif dilakukan di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

“Iya, dari Polresta Solo sudah mengajukan permintaan. Tentunya, kami akan langsung menyiapkan pengamanan untuk pemeriksaan tersebut,” ujar Agus kepada JIBI, Senin (11/2/2019).

Agus menyebutkan alasan Polresta Solo meminta Slamet Maarif diperiksa di Mapolda Jateng tak lain adalah demi keamanan. Selain itu, dengan dipindah ke Polda Jateng, harapannya proses pemeriksaan akan berjalan lancar.

Ketua kelompok yang beranggotakan mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019).

Saat pemeriksaan itu, puluhan massa pendukung Slamet Maarif mendatangi Polresta Solo. Mereka menunggu di luar Mapolresta Solo sambil menggelar aksi untuk mendukung Slamet Maarif.

Dalam pemeriksaan itu, Slamet Maarif tersangka dicerca 57 pertanyaan dalam kurun waktu 3,5 jam.

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pemeriksaan Slamet Maarif yang diduga melakukan tindak pidana pemilu itu dilimpahkan ke Polda Jateng.

“Tentu kami akan menyiapkan personel keamanan sesuai kebutuhan selama proses pemeriksaan itu. Tapi, untuk jumlahnya saat ini belum ditentukan, masih menunggu koordinasi dari berbagai pihak,” imbuh Agus.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j, tentang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet dalam acara Tablig Akbar PA 212 Soloraya di Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu, 13 Januari 2019 lalu. Ia diduga melakukan orasi yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini