Sikap Anies Dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Kontradiktif

Bisnis.com,12 Feb 2019, 21:43 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA), operator penyediaan dan pelayanan air bersih untuk wilayah Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menemukan kontradiksi dari kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta terkait pengambilalihan pengelolaan air minum.

Menurut pengacara publik yang tergabung KMMSAJ Tommy Albert, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya berkomitmen untuk mengambialih seluruh aspek pengelolaan air minum mulai dari pengambilan air baku, pengolahan, distribusi, hingga pelayanan.

Di lain pihak, Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum justru mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih sebagian dari pengelolaan air minum sambil menunggu kontrak antara PD PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) habis pada 2023.

"Kalau mengambil alih sebagian itu artinya masih memberikan kesempatan swasta untuk mengeruk keuntungan dari warga DKI Jakarta untuk air minum," kata Tommy, Selasa (12/2/2019).

Untuk itu menurutnya perlu dipastikan langkah-langkah apa yang dimaksud oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan.

Agar langkan Pemprov DKI Jakarta bisa jelas dan sesuai dengan aspirasi masyarakat, Tommy menuntut Anies untuk mengadakan konsultasi publik untuk mempertimbangkan setiap rekomendasi yang ada.

Terkait dengan kontradiksi antara sikap Anies dengan sikap Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang ditunjuknya sendiri, Anies pun diminta untuk mengevaluasi anggota-anggota yang tergabung dalam tim tersebut dan juga Dirut PD PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo.

Ketika ditanya, Anies pun mengatakan pihaknya akan mengambil jalur perdata dan selebihnya masih dikaji oleh Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum.

Untuk diketahui, Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum merekomendasikan langkah-langkah perdata untuk mengambilalih pengelolaan air minum dari Palyja dan Aetra.

"Ada tiga pilihan yaitu mengambilalih sebagian pengelolaan, kita ambil beberapa yang sesuai dengan PP No. 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, kedua beli sahamnya, ketiga itu bisa putus kontrak sesuai dengan pasal 49 poin 3 dalam perjanjian kerja sama," tutur anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Tatak Ujiyati, Senin (11/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini