Produksi Minyak: Arab Saudi Bidik 9,8 Juta Barel per Hari

Bisnis.com,12 Feb 2019, 22:30 WIB
Penulis: Dika Irawan
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Arab Saudi berencana memproduksi sekitar 9,8 juta barel minyak per hari pada Maret mendatang. Angka itu lebih dari setengah juta barel per hari di bawah tingkat produksi yang dijanjikan di bawah kesepakatan pemotongan pasokan global.

Demikian kata Menteri Energi Khalid al-Falih mengatakan kepada Financial Times, dikutip dari Reuters, Selasa (12/2/2019).

Menurut artikel yang diterbitkan pada Selasa (12/2/2019) waktu setempat, ekspor minyak Saudi akan turun pada Maret menjadi 6,9 juta barel per hari.

Dengan angka produksi Maret ini berarti Saudi akan secara sukarela memangkas produksi hingga lebih dari 500.000 barel per hari. Jumlah itu di bawah tingkat produksinya yang dijaminkan berdasarkan kesepakatan antara Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan sekutu pimpinan Rusia.

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada Desember tahun lalu dan mulai berlaku pada awal tahun ini, target produksi Arab Saudi adalah 10,311 juta barel per hari.

Produksi pada Maret nanti akan menjadi 1,2 juta barel per hari lebih rendah dari produksi November Arab Saudi, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa.

Di sisi lain, kabar dari Saudi ini membawa berkah tersendiri bagi harga minyak dunia. Mengacu data Bloomberg, harga minyak jenis West Texas Intermediate menguat 1,97% atau 1,03 poin di level US$53,44 per barel, pada perdagangan Selasa (12/2/2019), pukul 18:59 WIB. Sedangkan harga minyak jenis Brent menguat 2,23% atau 1,37 poin menjadi US$62,88 per barel di waktu yang sama.

Dalam wawancara tersebut, Falih membahas RUU AS yang dapat mengekspos OPEC terhadap gugatan antimonopoli. Dia mengatakan undang-undang itu bisa berbahaya bagi ekonomi global. Pihaknya berharap bahwa Amerika Serikat bakal berpikir cermat terkait hal tersebut.

Dia mengatakan jika Arab Saudi tidak dapat menyeimbangkan pasar dengan menyesuaikan produksi, dunia akan menderita.

Sebagai informasi, Komite DPR AS menyetujui RUU yang dikenal dengan Undang-Undang Kartel Pengeluaran dan Ekspor Minyak, atau NOPEC, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini