Kemenhub Belum Keluarkan Angka Nominal Biaya Jasa Ojek Online

Bisnis.com,12 Feb 2019, 03:15 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pihaknya belum mengeluarkan angka nominal yang pasti mengenai biaya jasa ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya masih dalam proses uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur ojol. Menurutnya, angka nominal tersebut akan diatur dalam peraturan yang lebih rendah.

"Saya belum mengeluarkan angka nominal tarif batas atas dan batas bawah, kita hanya membuat semacam indikator-indikator penghitungan tarif, jadi kita tidak menentukan angka nominal," terang Budi kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).

Budi menjelaskan angka nominal tersebut akan dibuat dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) sebagai turunan dari PM tersebut. RPM tersebut berjudul perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Berdasarkan RPM yang Bisnis terima, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet.

Biaya langsung tersebut dihitung dengan minimal jarak tempuh 5 kilometer.

Sementara itu, biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi. Formula perhitungan biaya jasa langsung maupun tidak langsung ini digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menetapkan biaya jasa paling tinggi dan paling rendah.

Perusahaan aplikasi wajib menetapkan biaya jasa sesuai dengan formula perhitungan tersebut dan usulan besaran biaya jasa sebelum ditetapkan harus melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini