Bagasi Berbayar Maskapai Tidak Langgar Aturan

Bisnis.com,12 Feb 2019, 23:59 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi-Petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA--Penerapan bagasi tercatat berbayar maskapai dinilai sudah sesuai aturan dan tidak ada maskapai yang melanggar.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bagasi harus dilihat tidak hanya dari perspektif aturan dalam negeri, tetapi hingga internasional. Dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) No. 302/2011 bahwa maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.

Dia menambahkan dalam Peraturan Menteri (Permenhub) No. 185/2015 ditegaskan maskapai berbiaya rendah (no frills) boleh menerapkan bagasi berbayar atau tanpa bagasi gratis. Adapun, untuk maskapai dengan kategori medium service dapat memberikan bagasi gratis hingga 15 kilogram dan full service maksimal 20 kilogram.

"Jadi penerapan bagasi berbayar oleh maskapai LCC jika dilihat dari aturan yang ada, baik internasional atau Indonesia tidak melanggar. Mereka berhak untuk itu," kata Alvin dalam siaran pers, Selasa (12/2/2019).

Di sisi lain maskapai tersebut juga telah melaporkan terkait rencana pemberlakukan bagasi berbayar dan juga telah melakukan sosialisasi.

Diakui pemberlakukan bagasi berbayar ini menimbulkan polemik dan sempat terjadi penolakan. Hal tersebut karena konsumen dalam negeri telah lama dimanjakan dengan pemberian bagasi cuma-cuma.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan untuk mengakhir polemik terkait pro kontra bagasi berbayar ini maskapai diharapkan lebih mengedepankan faktor proporsional dan mengencarkan sosialisasi terkait bagasi berbayar baik dari tarifnya ataupun acuan aturan yang berlaku.

"Tidak dipungkiri jika saat ini ada maskapai langsung mengenakan tarif yang cukup memberatkan ditambah lagi kurang sosialisasi, akhir terjadilah kegaduhan. Saya mempunyai keyakinan jika konsumen dikenakan tarif yang proporsional dan diberikan sosialisasi yang masif maka penumpang akan bisa menerima kok," kata Agus.

Pihaknya menyarankan agar Kementerian Perhubungan tidak terlalu jauh mengurusi masalah tersebut. Diharapkan dapat fokus terkait dengan masalah keselamatan penerbangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengingatkan agar maskapai yang menerapkan bagasi berbayar dapat lebih maksimal melakukan sosialisasi terkait tarif yang akan dikenakan kepada para pengguna jasanya.

"Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial," ujar Polana.

Menurutnya sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun excess baggage ticket (EBT) untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini