PHRI Klarifikasi Informasi Larangan ASN Menggelar Rapat di Hotel

Bisnis.com,13 Feb 2019, 15:29 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan saat jumpa pers terkait isu larangan PNS menggelar rapat di hotel, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengklarifikasi informasi mengenai larangan menggelar rapat dan pertemuan di hotel beberapa waktu lalu yang sempat merugikan industri tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani. Dia menyebut kabar tersebut awalnya didapatkan PHRI pada 6 Februari 2019 dari sejumlah media.

“Kami merespon itu untuk klarifikasi karena dari pernyataan Mendagri, dia juga merasa dirugikan oleh kesalahan informasi itu,” ujar Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Pasca informasi soal larangan rapat di hotel beredar, pengusaha bidang hotel langsung resah. Alasannya, mereka takut larangan akan berpengaruh pada pendapatan dan tingkat okupansi hotel.

Hariyadi berkata, ketakutan pengusaha hotel berdasar pada pengalaman 2015 lalu. Saat itu, Kementerian PAN-RB sempat mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan ASN di hotel.

“Saat itu dampaknya luar biasa, bahkan di beberapa daerah sangat kecil sampai okupansinya di bawah 15%. Kondisi itu sebetulnya menghantui teman-teman di hotel kalau ada kebijakan seperti itu lagi,” katanya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, berita soal larangan rapat di hotel kali ini muncul pertama pada 6 Februari. Saat itu, sejumlah media mengutip pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo ketika berbicara di Yogyakarta.

Tjahjo sudah mengklarifikasi pernyataannya. Dia mengaku hanya pernah mengeluarkan pernyataan agar bawahannya tidak melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah daerah pada malam hari di hotel.

Menteri dari PDIP itu mengimbau agar rapat konsultasi dilakukan di kantor kementeriannya saja. “Sebagai respon atas kasus dugaan penganiayaan staf KPK di [Hotel] Borobudur, dimana Pemda Papua undang konsultasi Ditjen Keuangan Daerah pada malam hari bahas anggaran daerah tanpa seijin Mendagri,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Pernyataan Tjahjo soal lokasi rapat konsultasi sempat dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Saat itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat jawaban dari Tjahjo. "Tadi baru saja diberi tahu, sudah beres Pak, tidak akan ditindaklanjuti. Baru saja ini tadi. Pak Mendagri langsung jawab, tidak ditindaklanjuti," kata Jokowi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rahayuningsih
Terkini