Tudingan Kriminalisasi Oposisi, JK: Hukum Tidak Tebang Pilih

Bisnis.com,13 Feb 2019, 02:28 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla berjalan bersama di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong aparat kepolisian profesional dalam menegakan aturan terkait tudingan kriminalisasi pada oposisi.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menuturkan kriminalisasi berbeda dengan pelanggaran hukum. Dia menyebutkan yang terjadi saat ini adalah pelanggaran hukum sehingga kepolisian dapat bertindak.

"Tapi [ketika polisi bertindak dan dituding kriminalisasi] perlu dikaji dengan baik," kata Jusuf Kalla, Selasa (12/2/2019).

Dia menyebutkan kepolisian harus berlaku adil dengan menegakan hukum untuk semua pihak sehingga tidak ada lagi tuduhan kriminalisasi

"Kalau diterapkan, maka harus adil penerapannya," katanya.

Jusuf Kalla mencontohkan demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum merupakan tindakan pelanggaran. Jika mengedepankan hukum maka penegak hukum harus memproses semuanya.

"Semua harus begitu [menegakan hukum tanpa tebang pilih], banyak sekali harus dikenakan [hukuman]. Misalkan demo di jalan," katanya.

Sebelumnya tudingan kriminalisasi diutarakan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi setelah Polresta Solo pada pekan lalu menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Penggerak demontrasi besar di Jakarta itu atau lebih dikenal dengan aksi 212 diduga melakukan pidana Pemilu.

Ketika berada di Solo, Slamet berorasi mengkampanyekan pasangan Prabowo ketika acara Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya pada akhir Januari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini