Penyesuaian Harga Avtur, Kemenkeu Kaji Rekomendasi Kementerian ESDM

Bisnis.com,13 Feb 2019, 12:36 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Pekerja beraktivitas di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan menyampaikan tengah mengkaji rekomendasi yang disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait formula baru harga avtur.

"Saya sudah menyampaikan kemarin, saya akan lihat struktur cost-nya seperti yang disampaikan Menteri ESDM ya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditemui di Kantor Staf Presiden, Rabu (13/2/2019).

Hal tersebut merujuk pada pertimbangan pemerintah untuk mengkaji penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas pembelian avtur oleh maskapai penerbangan.

Bahkan, Sri Mulyani siap membandingkan harga avtur dengan negara lain untuk melihat daya saingnya terhadap harga avtur di Indonesia.

Pada Selasa, (1/2/2019), Kementerian ESDM menerbitkan formula harga avtur itu diatur dalam Kepmen (Keputusan Menteri) ESDM No. 17/2019 tentang Formula Harga Jual Eceran BBM Jenis Avtur.

Dalam beleid tersebut, PT Pertamina hanya dapat menetapkan batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana memanggil Direktur Utama Pertamina untuk membahas mengenai persoalan avtur yang ditengarai mempengaruhi peningkatan harga tiket pesawat.

Rencana pemanggilan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu disampaikan Presiden Jokowi  di hadapan para pengusaha hotel dan restoran dalam acara makan malam bersama Rapat Kerja Nasional Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Sahid, Senin (11/2/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini