Menunggak Bayar Listrik, Ini Sanksinya

Bisnis.com,13 Feb 2019, 16:11 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PT PLN yang akan dialiri listrik dari PLTU IPP 3 Kendari, di Desa Pousu Jaya, Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/2018)./Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (persero) telah menekankan bahwa jatuh tempo pembayaran listrik adalah pada tanggal 20 setiap bulannya.

Jika melewati tanggal itu, ada sanksi yang akan dikenakan, apa saja?

Pertama jika tunggakan selama satu bulan, yakni bulan H tetapi lewat tanggal 20, maka sanksinya adalah pemutusan sementara segel MCB. Miniature Circuit Breaker yang memiliki fungsi sebagai pemutus arus listrik jika arus listrik mengalami kenaikan secara mendadak

Kedua, bila tunggakan selama 2 bulan, yakni bulan H+1 (meskipun belum lewat tanggal 20. Adapun sanksinya berupa pemutusan sementara bongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yakni kwh meter dan MCB ataupun diputus dari tiang migrasi ke meter pulsa.

Ketiga, apabila tunggakan lebih dari 2 bulan (lewat tanggal 20), maka sanksi pembongkaran rampung APP (KWH meter+MCB) dan kabel. Langganan pun dihentikan PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini