Ombudsman Minta Perizinan Layanan Kesehatan Dideregulasi

Bisnis.com,13 Feb 2019, 09:52 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Bisnis.com,BANDUNG—Ombudsman RI meminta Pemerintah melakukan deregulasi sejumlah kebijakan dalam sistem online single submission (OSS) terkait perizinan layanan kesehatan.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan pihaknya mendapat masukan dan keluhan dari para pelaku pelayanan kesehatan di daerah atas layanan perizinan memakai OSS lewat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Dari mulai tenaga medis, paramedis, asosiasi rumah sakit, klinik sampai farmasi,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (12/2).

Menurutnya rata-rata keluhan terlontar mengenai panjangnya rantai perizinan meski penerapan OSS oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemusatan perizinan ini dinilai Ombusdman harusnya makin mempermudah pelayanan perizinan termasuk urusan kesehatan. “Kalau ada yang membuat tambah lama tentu menciderai ide dari sentralisasi pelayanan perizinan,” ujarnya.

Ombudsman sendiri akan mengkaji keluhan terkait masih lambatnya pengurusan perizinan meskipun sudah ada layanan DPMPTSP. Kemudian sejumlah persyaratan yang dinilai harus ditinjau ulang karena mempersulit pelayanan kesehatan berkembang seperti bidan yang hendak membuka praktek harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus. “Ini perlu deregulasi, tidak perlu ada IMB bidan,” tuturnya.

Syarat IMB khusus untuk pendirian klinik juga dinilai Dadan tidak tepat diterapkan mengingat pemerintah saat ini tengah mengejar target Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyeluruh. “Mereka ingin membantu JKN tapi perizinannya dipersulit, jangankan membuat bangunan klinik, ini kan harus ngontrak, tidak perlu IMB klinik, mungkin syarat lainnya saja yang harus diperbaharui,” paparnya.

Keluhan yang sama juga datang dari asosiasi farmasi terkait pendirian apotek dan urusan sertifikasi jasa farmasi yang dikenakan biaya tinggi dan persyaratan yang dinilai berat. Kemudian izin praktek dokter yang saat berada di dinas kesehatan cuma dua minggu kini bisa 6 bulan bahkan setahun. “Ini kan jelas kemunduran, yang seperti itu harus dikoreksi,” katanya.

Dadan mengaku pihaknya akan membahas  ini dalam rapat ombudsman untuk melahirkan rekomendasi kebijakan pada Kemenko Perekonomian dan stakeholder lain yang menaungi sistem perizinan OSS. “Kami akan telaah dengan daerah lain saya kira ada problem yang sama yang harus diadvokasi untuk perbaikan layanan publik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini