Dirugikan Aplikator? Kemenhub: Pengemudi Ojol Bisa Lapor KPPU

Bisnis.com,13 Feb 2019, 17:44 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi helm milik pengemudi Gojek./REUTERS-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dengan para aplikator atau penyedia aplikasi.

Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan bahwa dalam mengawasi hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikatornya akan melibatkan KPPU sebagai pengawas.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena hubungan yang dibangun bukan berupa hubungan kerja antara pegawai dan pengusaha, melainkan berupa bagi hasil dari setiap perjalanan yang dilakukan oleh pengemudi.

"Kami bahas ojol ini bersama-sama Kementerian Ketenagakerjaan, mereka anggap ini suatu kemitraan karena perusahaan aplikator tidak memberikan gaji upah kepada pengemudi, tapi berbagi pendapatan hasil kerja sehingga kemitraan ini tidak pas, maka KPPU yang akan turun tangan," jelasnya di Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Dia melanjutkan telah berkoordinasi dengan KPPU dan komisi itu menyambut baik dan akan berupaya membantu mengurusi ojol.

Dengan langkah itu, Yani menyebutkan perkara kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikatornya dapat melapor ke KPPU.

Selama ini, hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan aplikator menjadi salah satu tuntutan yang diminta diatur oleh para pengemudi. Alasannya, pengemudi ojol keberatan terkait dengan penerapan suspend secara tidak adil oleh aplikator.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini