231 P2P Lending Ilegal Diblokir OJK, China Mendominasi

Bisnis.com,14 Feb 2019, 00:42 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menjaring kegiatan 231 platform peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Platform dari China masih mendominasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penemuan tersebut berasal dari screening Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dari Google Playstore dan ada sedikitnya tujuh platform dari media sosial seperti Instagram.

Dia mengatakan seluruh platform tersebut telah diblokir dan dilaporkan kepada Bareskrim untuk ditangani lebih lanjut.

“Temuan ini sejak Januari 2019. Modusnya tidak terdaftar di OJK. Kami lakukan pemblokiran melalui website. Dengan adanya fintech ilegal tentu merugikan masyarakat,” ujarnya pada Rabu (13/2/2019).

Berdasarkan pemaparannya, kebanyakan fintech ilegal berasal dari China, sisanya dari Rusia, Korea Selatan, dan lainnya.

“Ini semua virtual, jadi kami tidak tahu server-nya di mana. Akan ketahuan kalau masuk di penyidikan,” tutur Tobing.

Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 635 platform fintech sejak tahun lalu. Menurutnya, jumlah fintech ilegal bisa jadi lebih banyak mengingat banyak korban yang tidak melapor.

Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan P2P lending legal yang terdaftar di OJK. Saat ini sudah terdapat 99 penyelenggara P2P lending yang berada di bawah pengawasan OJK.

Setiap fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini