BTPN Syariah Tidak Bagikan Dividen

Bisnis.com,14 Feb 2019, 18:03 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Direktur Utama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) Ratih Rachmawaty (tengah) berbincang dengan Komisaris Utama Kemal Azis Stamboel (kiri) dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Ikhwan Abidin seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Kamis (14/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. memutuskan tidak membagikan dividen pada tahun ini dari perolehan laba yang didapat pada 2018.

Direktur Kepatuhan BTPN Syariah Arief Ismail mengatakan bahwa keputusan untuk tidak membagikan dividen dilakukan untuk untuk menjaga momentum pertumbuhan. Menurutnya, tingkat permodalan harus dijaga agar BTPN Syariah tetap dapat menyalurkan pembiayaan lebih tinggi pada tahun ini.

“Keputusan itu juga sesuai dengan prospektus yang telah kami sampaikan dalam penawaran saham perdana pada tahun lalu,” ujarnya seusai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pada tahun lalu, perseroan berhasil membukukan laba bersih setelah pajak senilai Rp965 miliar pada tahun lalu. Capaian tersebut meningkat 44% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, pertumbuhan laba tersebut didorong oleh pertumbuhan pembiayaan yang meningkat 20,2% secara tahunan menjadi Rp7,27 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dari target awal perseroan yang dipatok di kisaran 17%.

Pada tahun lalu, total aset perseroan meningkat 31,5%, dari Rp9,16 triliun menjadi Rp12,03 triliun. Pertumbuhan aset tersebut didorong oleh tambahan modal yang didapatkan dengan menjadi perusahaan pada tahun lalu, tepatnya pada 8 Mei 2018.

Dia mengatakan, pertumbuhan pembiayaan juga memperhatikan kondisi kualitas aset. Hal itu tercermin pada posisi rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) yang tercatat di posisi 1,39% lebih rendah daripada rata-rata industri.

Sementara itu, dari sisi pendanaan, perseroan mencatatkan kenaikan 16,3% pada penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), menjadi Rp7,62 triliun. Dia mengatakan, meski likuiditas perbankan secara industri cukup ketat, perseroan relatif memiliki likuiditas yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini