Ditetapkan Tersangka, Joko Driyono Langsung Dicekal

Bisnis.com,15 Feb 2019, 22:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan atas nama tersangka Joko Driyono selaku Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ke Ditjen Imigrasi malam ini Jumat (15/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan alasan pengajuan surat permohonan pencekalan atas nama Joko Driyono tersebut yaitu agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri dan memudahkan proses penyidikan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Memang benar, surat pencegahan bepergian ke luar negeri sudah kami layangkan ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tuturnya, Jumat (15/2) malam.

Argo mengakui pencekalan tersebut dilakukan tidak lama setelah Joko Driyono ditetapkan tersangka oleh tim penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

"Kamis (14/2/2019) kemarin, penetapan tersangka. Hari ini kami sudah kirim surat pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri," katanya.

Argo memastikan Satgas Anti Mafia Sepakbola akan terus mengembangkan perkara tersebut dan mencari tersangka lain yang diduga kuat terlibat tindak pidana pengaturan skor sepakbola.

"Tidak akan berhenti sampai di sini. Akan terus kami kembangkan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Sepakbola juga telah menyita puluhan dokumen dan beberapa barang dari kantor dan apartemen Taman Rasuna milik Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono pada Kamis 14 Februari 2019.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola di Indonesia.

Penggeledahan dan penyitaan itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel serta laporan Polisi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum ter tanggal 19 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini