Gap Pembiayaan 3 Bencana Besar 2018 Tembus Rp12 Triliun

Bisnis.com,15 Feb 2019, 12:42 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Total gap pembiayaan pada tiga peristiwa bencana alam besar yang terjadi pada 2018 mencapai Rp12,8 triliun.

Data PT Reasuransi Maipark Indonesia—perusahaa reasuransi yang sahamnya dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi serta berfokus untuk menangani risiko khusus gempa bumi—mencatat per Januari 2019, nilai kerugian ekonomi untuk tiga bencana gempa dan tsunami besar yang terjadi pada tahun lalu, yakni di Lombok, Palu dan Selat Sunda, mencapai Rp34 triliun.

Namun, klaim pertanggungan asuransi yang dibayarkan hanya mencapai Rp2,8 triliun. Dengan alokasi dana sekitar Rp18,39 triliun, yang merupakan pembiayaan paskabencana yakni dari dalam negeri sekitar Rp6 triliun dan dari luar negeri Rp12,39 triliun, maka nampak gap pembiayaan atau proteksi atas bencana yang cukup signifikan.

“Masih ada gap sekitar Rp12,8 triliun,” jelas Ahmad Fauzie Darwis, Presiden Direktur Maipark di sela-sela seminar bertajuk “Peta Risiko Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia: Bagaimana Pengelolaan Gedung & Potensi Asuransi”, Kamis (14/2/2019).

Bila dirincikan, total nilai kerugian akibat bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan wilayah sekitar mencapai Rp12 triliun dengan eksposur terdampak sebesar 57.119 risiko. Sementara itu, estimasi klaim asuransi atas peristiwa itu hanya mencapai Rp1,58 triliun atau 0,1% dari total nilai eksposur.

Total nilai kerugian pada Gempa dan Tsunami di Palu, catat Maipark, mencapai Rp22 triliun dengan estimasi klaim asuransi senilai Rp1,23 triliun.

Sementara itu, total nilai kerugian akibat bencana Tsunami di Selat Sunda mencapai Rp317,91 miliar, sedangkan estimasi klaim asuransinya mencapai Rp15,9 miliar.

Dengan begitu, Maipark mencatat dari sekitar 10 bencana besar yang terjadi Indonesia, yakni sejak Gempa dan Tsunami Aceh pada 20014, total gap pembiayaan mencapai Rp134 triliun.

Ahmad Fauzie Darwis mengatakan gap tersebut mencerminkan adanya kebutuhan akan sumber pendanaan lain, terutama untuk upaya paskabencana. Celah ini dinilai seharusnya bisa dioptimalkan dengan proteksi asuransi kerugian.

Apalagi, jelasnya, sudah sejak lama produk ini sudah disediakan oleh pelaku asuransi. “Ada asuransi bencana alam dan juga instrumen transfer risiko lainnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini