Lepas Ketergantungan ke Singapura, 7 Pelabuhan Ini Bakal Jadi Hub Internasional

Bisnis.com,15 Feb 2019, 18:25 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Seorang nelayan menaiki perahu motornya saat melintas di lokasi pengembangan terminal penumpang Pelabuhan Sibolga di Sibolga, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menetapkan tujuh pelabuhan sebagai hub internasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap Singapura yang selama ini menjadi pelabuhan alih muat atau transshipment kargo ekspor Indonesia. 
 
Tujuh pelabuhan itu mencakup Belawan/Kuala Tanjung (Sumatra Utara), Tanjung Priok (DKI Jakarta), Kijing (Kalimantan Barat), Tanjung Perak (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Bitung (Sulawesi Utara), dan Sorong (Papua Barat).
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan tujuh pelabuhan itu selama ini dilalui kapal tol laut domestik dan akan dioptimalkan pula menjadi pusat konsolidasi barang-barang ekspor. 
 
Pemerintah juga akan memastikan keberadaan kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan hub tersebut. Kawasan industri itu bisa berada di dekat pelabuhan, dapat pula berada jauh, tetapi terkoneksi dengan pelabuhan melalui jaringan kereta api, jalan tol, atau pun jalan raya yang memadai. 
 
Keberadaan kawasan industri akan menjamin volume muatan yang cukup sehingga pelayaran yang memiliki rute langsung (direct call) ke negara tujuan ekspor akan tertarik singgah.
 
"Intinya kami ingin mengurangi dominasi Singapura yang menjadi hub. Kalau bisa, hub yang selama ini di Singapura bisa dipindahkan ke pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," ujarnya di kantor Kemenko Maritim, Jumat (15/2/2019). 
 
Menurut Bambang, pelayanan dan tarif kepelabuhanan di tujuh hub itu akan distandardkan sehingga tidak ada perbedaan lagi. Layanan Pelindo I, II, III, dan IV nantinya tergabung dalam sistem operator pelabuhan terintegrasi.  "Semua Pelindo harus kerja sama," tuturnya.
Bambang mengatakan tujuh pelabuhan hub internasional yang terintegrasi dengan kawasan industri itu nantinya akan dipayungi oleh peraturan presiden. Menurut rencana, Perpres akan terbit akhir Maret. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini