Sekda Pemprov Papua Resmi Tersangka Penganiaya Karyawan KPK

Bisnis.com,18 Feb 2019, 20:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono/Bisnis.com-Juli Etha R. Manalu

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pengiayaan karyawan KPK di Hotel Borobudur Jakarta beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. P.  Argo Yuwono mengungkapkan tim penyidik telah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Menurut Argo, setelah dilakukan ekspose kasus, tim penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menetapkan Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," tuturnya pada Senin (18/2).

Menurut Argo, Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sampai saat ini. Hery dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, penyelidik KPK Muhammad Gilang Wicaksono tertangkap tangan tengah mengambil foto kegiatan Pemprov Papua dan DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.

Aktivitas Muhammad Gilang Wicaksono tersebut membuat sejumlah orang dari Pemprov Papua menghampirinya karena tidak terima difoto secara diam-diam.

Setelah sempat cekcok mulut antara sejumlah orang dari Pemprov Papua dan penyelidik KPK, kemudian terjadilah baku hantam yang mengakibatkan Gilang mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini