Tekan NPL, Bank Riau Kepri Gandeng Kejati

Bisnis.com,18 Feb 2019, 16:55 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- Bank Riau Kepri menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendampingi pihaknya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelesaian masalah kredit macet.
 
Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari mengatakan kerjasama ini sudah berjalan lama, namun kini dilakukan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk penyelesaian masalah yang lebih konkrit seperti kredit macet.
 
"Kami membutuhkan pendampingan dalam aspek hukum perdata dan pengadilan tata usaha negara, karena itu kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi ini akan membuat kami fokus dalam menjalankan tugas lain," katanya Senin (18/2/2019).
 
Dia mencontohkan dengan kerjasama ini misalnya masalah kredit macet, Bank Riau Kepri memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati, untuk ikut melakukan penagihan kepada nasabah tersebut.
Hal itu bisa dilakukan, bila debitur memiliki kemampuan bayar tetapi tidak melakukan kewajibannya kepada bank.
 
Menurut data BRK, angka NPL bank daerah itu pada akhir 2018 mencapai 2,97% dan diharapkan kerjasama dengan Kejati Riau mampu menekan angka tersebut menjadi lebih kecil.
 
Sementara itu Kajati Riau Uung Abdul Syukur mengatakan pihaknya siap mendukung Bank Riau Kepri dalam meningkatkan kinerja, termasuk menertibkan kredit macet.
 
Sebenarnya tidak hanya dengan SKK, tapi  kami bisa membantu dengan pertimbangan hukum ketika ikut menagih nasabah kredit macet.
"Memang sedapat mungkin upaya menekan NPL dari bank, sehingga tidak perlu ada SKK untuk penagihan itu," katanya.
 
Dia menjelaskan pihaknya bersifat pasif, dan siap untuk mendukung kebutuhan Bank Riau Kepri dalam pendampingan kasus perdata, serta di pengadilan tata usaha negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini