CIMB Niaga Tawarkan KPR Syariah Uang Muka 10%

Bisnis.com,18 Feb 2019, 09:51 WIB
Penulis: Andi M. Arief
CIMB Niaga Syariah

Bisnis.com, JAKARTA — Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. menawarkan pembiayaan perumahan atau KPR syariah dengan uang muka 10% dari harga rumah. 

KPR syariah tersebut dikemas dalam program "Ayo Hijrahkan KPR Anda ke CIMB Niaga Syariah". Selain menawarkan uang muka rendah, CIMB Niaga juga menawarkan tenor pinjaman panjang hingga 25 tahun. 

“Penawaran berlaku untuk nasabah yang mengajukan aplikasi KPR syariah untuk kebutuhan hunian, rumah pertama,” ujar Head of Syariah Sales & Distribution Bank CIMB Niaga Diah Rachma Pramaiswari, belum lama ini. 

Selain itu, Diah berujar margin yang dikenakan adalah margin tetap sebesar 6,75% untuk 3 tahun pertama sejak akad pembiayaan disepakati. 

Diah menugutarakan pada program tersebut, CIMB Niaga menggunakan akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) denga tenor maksimum 30 tahun. MMQ merupakan gabungan dari dua akad yaitu akad musyarakah dan akad ba'i. Dengan kata lain, pemeblian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aser bersama antara Bank dan nasabah dengan porsi kepemilikan disepakati pada awal akad. 

Dengan akad MMQ, pembayaran angsuran oleh nasabah secara otomatis akan menambah porsi kepemilikan nasabah terhadap properti yang dibeli dan mengurangi jatah kepemilikan Bank. Alhasil, kepemilikan rumah akan beralih sepenuhnya ke nasabah setelah angsuran lunas.  

Diah menyampaikan pada tahun lalu CIMB Niaga Syariah dapat menyalurkan pembiayaan perumahan senilai Rp3 triliun atau tumbuh 60,34% menjadi Rp8,6 triliun. Pada tahun ini, target ditetapkan sama dengan capaian pada tahun lalu. 

Hal tersebut, menurutnya, didasari oleh daya beli masyarakat yang mulai berkurang seiring dengan banyaknya pasokan properti yang masih banyak. Alhasil, Diah memaparkan bahwa pelaku industri berlomba-lomba memberikan harga yang murah yang dibarengi dengan hadiah mengingat lasunya pasar KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini