Auj-e Taqaddas, Warga Inggris Penampar Petugas Imigrasi Mengaku Disiksa, "Mereka seperti pembunuh Khashoggi"

Bisnis.com,19 Feb 2019, 13:15 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Rekaman video saat Auj-e Taqaddas menampar petugas imigrasi/ Daily Mail

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman di Pusat Penahanan Imigrasi Jimbaran, Bali, setelah menampar seorang petugas imigrasi mengaku dirinya mengalami penyiksaan selama ditahan.

Melalui foto-foto yang ia unggah di media sosial, Auj-e Taqaddas (43) yang dihukum tahanan selama enam bulan memperlihatkan bagian tubuhnya yang mengalami cedera dan membiru. Ia mengaku luka-luka tersebut disebabkan siksaan oleh para petugas.

Daily Mail, Selasa (19/2/2019), menyebutkan perempuan yang dikenai denda karena melanggar aturan imigrasi itu bahkan membandingkan siksaan yang ia terima dengan kasus Khashoggi.

"Aku hampir kehilangan nyawa dalam suatu insiden penyiksaan. Mereka seperti pembunuh Khashoggi," tulis Tuqaddas dalam unggahan di akun @aujtaqaddas1.

Auj-e Taqaddas setelah divonis pengadilan Denpasar-Antara-Fikris Yusuf via Reuters

Foto-foto tersebut menunjukkan lebam dan memar di tangan dan kakinya beberapa hari setelah ia divonis pada 6 Februari lalu.

"Tolong segera keluarkan aku dari Indonesia, hidupku tak aman di sini," sambung Tuqaddas.

Taqaddas juga mengklaim pejabat konsuler Inggris telah ditolak izinnya untuk dapat membesuknya. Ia pun menuduh mereka berpihak pada pejabat Indonesia karena pernah menghalangi haknya untuk mengajukan banding dan mencari suaka di Rusia

"Tampaknya Inggris bekerja sama dengan pejabat Indonesia/Bali yang korup dan tak beradab untuk melakukan kejahatan, sehingga aku lebih memilih Rusia sebagai tempat tinggal," tulisnya.

Pesan-pesan di atas ditulis di akun Twitter dengan nama Taqaddas. Ia mengunggah sejumlah pesan selama kurun waktu 8-11 Februari di akun yang baru diikuti empat orang tersebut.

Kini kicauan dari akun tersebut telah berhenti, kemungkinan karena telepon genggamnya telah disita.

Taqaddas mencuri perhatian publik Indonesia setelah ia terekam menampar seorang petugas imigrasi pada 28 Juli 2018 lalu. Saat itu ia diminta membayar denda setelah petugas mendapati visanya telah mati.

Namun Taqaddas menolak membayar denda dan mengaku telah memperpanjang visa. Ia pun tampak kesal dan mencoba merebut paspor yang ditahan petugas sembari menamparnya.

Taqaddas kemudian diadili pada 6 Februari 2019 setelah mangkir dari panggilan pengadilan sebanyak tiga kali. Pada hari putusan vonis, pejabat dari kantor kejaksaan Waher Tarihorang membantah ada tindak kekerasan dalam penangkapan Taqaddas, sebagaimana disampaikan perempuan itu. Namun Waher menyatakan petugas memiliki wewenang untuk memaksanya ke pengadilan setelah ia mangkir beberapa kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini