Agen Penjualan Sepeda Listrik U-Winfly, Cukup Setor Modal Rp10 Juta

Bisnis.com,19 Feb 2019, 15:00 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pengoperasian U-Winfly sama persis dengan motor listrik yang belum lama ini diluncurkan pabrikan Jepang, Honda. /BISNIS.COM-

Bisnis.com, JAKARTA - Berbeda dengan Migo yang menerapkan sistem bisnis penyewaan, U-Winfly menerapkan sistem bisnis jual-beli. Namun, kesamaannya adalah mereka membuka layanan franchise bagi konsumen yang tertarik menjadi agen penjualan.

Area Sales Supervisor U-Winfly Gunawan Cahyono mengatakan bahwa pelanggan yang ingin memiliki franchise atau menjadi agen penjualan U-Winfly hanya perlu menyerahkan uang jaminan sebesar Rp10 juta.

"Tim kami akan mensurvei lokasi yang akan dijadikan tempat memasarkan kemudian bila disetujui akan kami berikan satu buah tenda dan lima produk. Uang jaminan Rp10 juta akan dikembalikan utuh bila agen ingin putus kerja sama dengan U-Winfly," paparnya kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, sistem franchise ini sangat mudah dan menguntungkan. Apalagi dengan penjualan produk PT Uwinfly Indonesia Industries yang telah mencapai 1.720 unit dalam waktu kurang dari setengah tahun menjadi indikasi produk ini memiliki kualitas dan daya tarik tersendiri.

Gunawan menambahkan bahwa produk U-Winfly bahkan sudah digunakan di beberapa lokasi wisata seperti Candi Borobudur dan pantai Pangandaran. "Pihak pengelola tempat wisata tertarik menggunakan produk kami sebagai sarana transportasi di area obyek wisata," imbuhnya.

Hadir dengan enam varian sepeda listrik dan motor listrik (tanpa pedal), produk U-Winfly dipatok dengan harga mulai dari Rp5,5 juta hingga Rp13,5 juta. Para pelanggan akan mendapatkan satu unit sepda listrik atau motor listrik beserta helm dan perangkat pengisian daya.

Sebagai informasi, PT Uwinfy Indonesia Industries mendatangkan produk sepeda listrik dan motor listrik dari China secara impor CKD (completely knock-down) dan dirakit di Semarang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini