Suap DAK Kebumen, KPK Minta Keterangan Waketum PAN Mulfachri Harahap

Bisnis.com,20 Feb 2019, 10:31 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Waketum PAN Mulfachri Harahap (ketiga dari kiri) saat menggelar Rakernas IV PAN, Jakarta, (9/8/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Mulfachri Harahap terkait dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016.

Wakil Ketua PAN Mufachri sedianya akan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/2/2019).

Namun, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi kali ini. Sebelumny, KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Terakhir, penyidik KPK telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Sebanyak 8 dokumen pun disita oleh lembaga antirasuah itu.

Terhadap Indra, tim penyidik KPK telah mendalami proses dan mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan, Indra mengaku memang sejumlah dokumen risalah laporan terkait pembahasan Banggar di DPR telah disita oleh KPK. 

Ketika disinggung terkait ada atau tidaknya pembahasan khusus terkait DAK Kebumen dalam dokumen tersebut, dia tak menjawabnya secara pasti. Indra mengaku bahwa hal tersebut hanya bisa disampaikan oleh KPK.

"Saya kira kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik. Saya rasa saya ga boleh bicara, ya. Saya hanya teknis karena saya hanya selaku Sekjen tentunya kan memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," ujar dia, Senin (18/2/2019).

Menurut Indra, KPK pada pemeriksaan dirinya ingin memastikan apakah benar dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh para anggota Banggar di DPR.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPR lantaran pelbagai alasan. Artinya, Taufik masih menerima gaji kendati telah menjadi tersangka.

Setidaknya ada beberapa kriteria yang menyatakan bahwa seorang legislator dapat diganti yaitu karena terjerat hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), mengundurkan diri, serta meninggal dunia.

"Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tata tertibnya memang itu beliau masih tercatat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini