KEPMENKES NO. 707/2018: Poin tentang Penghapusan Obat Kanker Dikritisi

Bisnis.com,20 Feb 2019, 16:31 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu kembali memasukkan obat Bevasizumab dan Setuksimab dalam Formularium Nasional (Fornas) yang dalam regulasi terbaru dinilai telah dihapus bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aryanthi Baramuli Putri, pegiat Komunitas Penyintas Kanker (Cancer Information and Support Center/CISC), mengatakan pihaknya sebenarnya pada pertengahan tahun lalu sudah dimintai masukan terkait draf regulasi yang akhirnya terbit pada 19 Desember 2018. Regulasi itu adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional.

Kala itu, jelasnya, pihaknya sudah menyatakan keberatan atas rancangan regulasi tersebut.

“Ini tidak menyenangkan bagi pengidap kanker, terutama kanker usus,” jelasnya di sela-sela konperensi pers, Rabu (20/2/2019).

Regulasi yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2019 ini dinilai dengan jelas telah menghapus Bevasizumab, sedangkan Setuksimab, kendati masih ada di Fornas, tidak lagi dijamin untuk Kanker Kolorektat Metastatik (Kanker Usus Besar) denganhasil pemeriksaan KRAS wild type positi (normal) dan Kanker Nasofaring (Kanker Tenggorokan).

Padahal, Aryanthi menilai Kanker Usus menduduku peringkat keempat di antara jenis kanker yang paling tinggi diidap wanita, dan peringkat kedua untuk kaum pria.

CISC, jelas dia, menyesalkan hadirnya Kepmenkes tersebut. Pihaknya pun mempertanyakan apakah tujuan menghilangkan obat ini dalam Fornas adalah untuk menekan defisit pembiayaan JKN.

“Apakah ini soal value of money? Sementara value of life diabaikan? Kami harap ketentuan ini dihapus dan kedua obat itu dijamin kembali.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini