Begini Cara Hitung Super Deductable Tax Bagi Industri

Bisnis.com,20 Feb 2019, 23:30 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan super deductable tax, melengkapi insentif tax allowance dan tax holiday, untuk mengakselerasi industri manufaktur menuju revolusi industri 4.0.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan super deductible tax mendukung inisiatif Making Indonesia 4.0.
Super deductible tax merupakan penambahan faktor pengurangan pajak penghasilan (PPh) di atas 100% sehingga yang dibayarkan badan usaha semakin kecil.

Insentif fiskal ini diperuntukkan bagi industri yang berinvestasi untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D).

Dalam hal ini, Kemenperin telah mengusulkan skema keringanan pajak hingga 200% untuk industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi, dan 300% bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi.

“Keduanya termasuk dalam strategi prioritas Making Indonesia 4.0,” ucapnya dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (22/2/2019).

Sebagai contoh pemberian insentif pajak ini, perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 miliar selama 5 tahun kepada perusahaan tersebut. Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga.

Kemudian, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini