OJK Cabut Sanksi Ridean Finance

Bisnis.com,20 Feb 2019, 21:25 WIB
Penulis: Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Ridean Finance.

Melalui Surat Nomor S-76 NB.2/2019 tanggal 31 Januari 2019 OJK telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Ridean Finance lantara perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Ridean Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Sehubungan dengan surat kami Nomor S 749/NB.2/2018 tanggal 1 1 Desember 2018 hal Pembekuan Kegiatan Usaha dan berdasarkan hasil monitoring kami, PT Ridean Finance telah menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk periode tahun 2017,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (20/2/2019).

Dengan demikian, PT Ridean Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf b kepada OJK paling lambat 4 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini