Begini Kewenangan BPJT Soal Fasilitas Terminal di Tol Trans-Jawa

Bisnis.com,20 Feb 2019, 08:00 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Kendaraan melintas di jalan tol Trans-Jawa Jombang-Mojokerto (Jomo) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membebankan dua hal kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait dengan pembangunan hub terminal di dalam tol Trans-Jawa.


Kedua hal itu yakni pembangunan fasilitas hub terminal serta kajian regulasi mengenai pembentukan hub terminal tersebut.


Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menuturkan bahwa beban tersebut diberikan kepada BPTJ sebagai pengelola tol.


"Regulasi [terminal di dalam] tol itu belum ada juga. Di rapat dibahas apakah perlu suatu perubahan tambahan regulasi atau perubahan untuk mengakomodasi tempat istirahat yang seperti terminal, dari BPTJ yang akan mengkaji, itu kewenangan mereka," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (19/2/2019).


Adapun lanjutnya, pembangunan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area berupa hub terminal, BPTJ dapat menggaet investor. Hub tersebut diharapkannya dapat seperti jenis terminal tipe A.


Dia menyebutkan bahwa saat ini Kemenhub bersama para pemangku kepentingan tengah melakukan survei lapangan untuk menentukan titik-titik hub terminal tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah waktu tempuh bus dari titik keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini