Permendag Berakhir, Impor Produk Tertentu lewat Tanjung Balai Asahan Bakal Jalan Lagi

Bisnis.com,20 Feb 2019, 20:58 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Foto aerial Terminal Penumpang Teluk Nibung, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, di Tanjungbalai, Sumatra Utara, Selasa (19/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Bisnis.com, TANJUNG BALAI -- Impor melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan mulai berjalan lagi setelah aturan impor produk tertentu berakhir 31 Desember 2018.
 
General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjung Balai Asahan Aulia Rahman Hasibuan mengatakan importir mulai melakukan uji coba impor setelah tiga tahun berhenti mengimpor.
 
"Kemarin, ada impor lem masuk. Mereka mulai uji coba impor lagi. Saya sudah bicara juga dengan beberapa importir, mereka mau mulai impor lagi," katanya, Rabu (20/2/2019).
 
Pemerintah membatasi impor produk tertentu mulai 1 November 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 87/M-DAG/PER/10/2015 yang diteken Mendag saat itu Thomas Trikasih Lembong.
Produk yang dibatasi meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak. 
 
Hanya 10 pelabuhan laut yang boleh menjadi pintu masuk produk-produk itu, yakni Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang.
Selanjutnya Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung.
 
Sejak saat itu, pelaku usaha menyetop impor dari Tanjung Balai Asahan.
 
Volume impor lewat Tanjung Balai Asahan pada 2018 sebanyak 14.288 m3.
Menurut  Aulia, volume impir banyak disumbang oleh boks pendingin ikan. Kotak itu semula dipakai eksportir ikan asal Tanjung Balai. 
Ketika kembali ke Tanjung Balai, boks itu dihitung sebagai impor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini