Wapres Jusuf Kalla: Batas Gaji Penerima FLPP Naik, Maksimal Rp8 Juta

Bisnis.com,21 Feb 2019, 17:16 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pembangunan perumahan bersubsidi: Batas gaji penerima FLPP naik, maksimal Rp8 juta/ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan mengubah batasan FLPP untuk mempermudah Aparatus Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang memiliki golongan lebih tinggi.

Dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla itu diputuskan FLPP menjangkau masyarakat dengan penghasilan hingga Rp8 juta. Nilai ini naik 100% dibandingkan aturan saat ini yang menentukan penerima bantuan FLPP adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp4 juta. 

"Yang kami putuskan, tahap awalnya [penerima FLPP yakni AS, TNI/Polri] sampai dengan golongan III," kata Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/2/2019). 

Menurut Jusuf Kalla saat ini terdapat sekitar 1 juta aparatur negara yang belum memiliki rumah. Melalui pelonggaran aturan ini diharapkan akan menjadi solusi. 

"Kita [pemerintah] tidak membangun [rumah] tapi ASN yang mau beli rumah bisa beli ke pengembang. Pemerintah mensubsidi pembiayaannya, juga uang muka sedikit," kata JK. 

Jusuf Kalla menyatakan setelah keputusan diambil, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyiapkan aturan teknis dengan mengubah aturan FLPP yang sudah ada.

"Rumusannya nanti dibuat. [Akan diatur] nanti siapa yang berhak, berapa subsidi bunganya, dan lamanya kredit 20 tahun," kata JK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini