Vonis Richard Muljadi Ditunda Lagi. Setelah Hakim, Giliran Richard Mendadak Sakit

Bisnis.com,21 Feb 2019, 15:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Richard Muljadi: Mendadak sakit/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-- Sidang pembacaan vonis terhadap Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, kembali ditunda. Jika sebelumnya penundaan terjadi karena ketua majelis hakim yang sakit, kini hal serupa menimpa Richard Muljadi.

Dengan kondisi itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis untuk kedua kalinya.

Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Krisnugrono mengemukakan pihaknya telah menerima surat keterangan sakit terdakwa Richard Muljadi dari dokter Azhar Jaya yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Krisnugrono sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Richard Muljadi akan ditunda pekan depan pada 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Surat ini menerangkan bahwa sesuai hasil putusan dokter, terdakwa pada hari ini tidak bisa hadir sidang karena kondisinya sedang sakit, karena itu sidang akan ditunda minggu depan pada 28 Februari 2019," tutur Krisnugrono, Kamis (21/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda mengatakan pihaknya menerima surat dokter yang menyebutkan bahwa Richard Muljadi tengah sakit, tadi pagi dari dokter Azhar Jaya.

Menurut JPU, surat itu menyebutkan bahwa Richard Muljadi mendadak mual-mual dan muntah pada saat akan dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya baru terima suratnya juga tadi pagi. Katanya terdakwa mual-mual dan muntah. Jadi tidak bisa hadir di persidangan," kata JPU.

Secara terpisah, kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fachruddin menjelaskan pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya tengah sakit saat mau dibacakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita baru dengar tadi bahwa Richard tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya sedang sakit. Saya belum tahu sakit apa. Richard sakit sehingga putusannya ditunda," ujar Baso Fachruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini