Besarnya Restitusi Dinilai Picu Turunnya Penerimaan Pajak

Bisnis.com,21 Feb 2019, 01:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Penurunan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun dinilai akibat besarnya restitusi.

"Restitusinya yang besar kalau dilihat dari data realisasi tersebut," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Rabu (20/2/2019).


Kendati demikian, Prastowo juga menekankan untuk menjaga kelangsungan  penerimaan pajak, pemerintah harus lebih serius dalam melakukan perbaikan terhadap sektor yang bisa menggerus penerimaan pajak.


Di samping itu, perbaikan yang sifatnya fundamental perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak. Salah satu sektor yang perlu diperhatikan misalnya perbaikan sistem administrasi berbasis TI yang agak lambat karena harus menempuh beberapa prosedur formal. Hal ini berpengaruh pada efektivitas dan efisiensi. 


Kemudian penerapan aturan dan tafsir yang belum seragam di lapangan menciptakan ketidakpastian terutama saat pemeriksaan pajak, sehingga upaya membangun trust, di samping menciptakan administrasi berbiaya tinggi. 


"3C (clarity, certainty, consistency) masih menjadi titik lemah yang perlu diakselerasi perbaikannya. Intervensi teknologi (e-audit/online audit) yang lebih terpusat, terkontrol, dan objektif perlu didukung dan didorong," jelasnya.

Selain itu, tantangan akan pertumbuhan ekonomi digital menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak. Pemerintah sendiri bercita-cita menjadi kekuatan digital terbesar di Asia Tenggara dengan potensi US$130 miliar pada 2020. 

"Jadi perlu mekanisme dan perlakuan pajak yang tepat bagi pelaku ekonomi digital," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini