BPRD DKI Kejar Pajak Mobil Mewah

Bisnis.com,21 Feb 2019, 16:31 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
The new BMW M135i/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan kejar penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dari mobil-mobil mewah di DKI Jakarta.

"Rata-rata mereka menunggak belum bayar pajak itu mungkin ketidaksengajaan saja karena mereka orang bisnis mungkin lupa bayar," imbuh Faisal.

Untuk diketahui, berdasarkan operasi door-to-door yang dilakukan BPRD, terdapat banyak mobil mewah di DKI Jakarta yang terdaftar menggunakan nama orang yang bukan pemiliknya.

"Kami sudah bekerja sama dengan Polda Metro dan ada statement dari Kapolda atau Dirlantas nanti untuk kendaraan mewah yang tidak sesuai dengan identitas pemiliknya maka akan diblokir," mata Faisal, Kamis (21/2/2019).

Berdasarkan pendataan BPRD, masih terdapat sekitar seribu mobil mewah di DKI Jakarta yang terdaftar menggunakan nama orang lain dan tidak sesuai dengan identitas pemiliknya.

Faisal pun menekankan agar pemilik mobil untuk mendaftarkan kepemilikan mobil dengan identitasnya sendiri dan tidak meminjam identitas orang lain.

Peminjaman identitas tersebut merupakan pelanggaran atas hak BPRD untuk menerima progresif dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

"Harusnya dengan KTP-nya dia maka dia punya dua mobil, berarti dia menghindari progresif. Dan bisa jadi menghindari pajak penghasilan (PPh). Jadi otomatis tidak ada itu mobil Bentley, Porsche, Ferrari karena nama orang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini