Proses Izin LinkAja Hampir Tuntas

Bisnis.com,21 Feb 2019, 17:19 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng memberikan sambutan dalam seminar Tren Ekonomi Digital: Era Transaksi Elektronik, Peluang, dan Tantangan, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia menyatakan proses perizinan LinkAja, layanan transaksi pembayaran berbasis Quick Response Code (QR Code) bank pelat merah, sudah hampir tuntas.  

Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyatakan, permohonan izin operasional LinkAja diajukan melalui PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).  

"Permohonan izin Finarya terkait LinkAja untuk uang elektronik sudah masuk. Perkembangannya cukup bagus, permohonannya sudah diajukan ke BI," katanya, Kamis (21/2/2019). 

Dia menyebutkan, bank sentral selaku regulator sistem pembayaran telah melakukan beberapa tahapan pengujian, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian dokumen serta penelitian on-site atau tes infrastruktur. 

Menurut Sugeng, proses perizinan LinkAja sudah masuk tahap akhir. Dengan demikian dalam waktu dekat layanan teknologi finansial tersebut dapat segera beroperasi di dalam negeri.  

"Dokumen sudah dilengkapi dan kami lihat sistem yang ada di sana. Dan tampaknya sudah tahap akhir semoga bisa direalisasikan segera," tambahnya.  

Sebagai informasi, layanan fintech berbasis QR Code ini merupakan bentukan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) seperti perbankan pelat merah yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN bersama BUMN lainnya yakni Pertamina dan Telkomsel.  

Dengan adanya LinkAja, layanan pembayaran milik masing-masing BUMN tersebut akan digabungkan dalam saru platform. Misalnya produk T-Cash milik Telkomsel, Yap! milik Bank BNI, e-cash milik Bank Mandiri dan T-Bank milik Bank BRI. 

Sinergi membangun LinkAja didasari tujuan untuk berkolaborasi membentuk layanan pembayaran yang lebih kuat dan mampu bersaing dengan layanan sejenis yang lebih dulu beroperasi antara lain GoPay dan OVO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini