DNDF Tenor 3 Bulan Masih Sepi Peminat

Bisnis.com,22 Feb 2019, 19:02 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak dibuka pada 13 Februari 2019, lelang reguler Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) tenor 3 bulan masih sepi peminat.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsah mengungkapkan ketika rupiah cenderung menguat, minat untuk melakukan hedging tenor panjang belum banyak. Sepanjang Januari 2019, rupiah mengalami penguatan hingga 2,92% dan kondisi tersebut berlanjut hingga bulan ini.
 
"Tapi, BI akan tetap terus mendorong agar para nasabah korporasi atau investor bisa mengunakannya [DNDF tenor 3 bulan] untuk hedging," ujarnya, Jumat (22/2/2019).

Oleh karena itu, Nanang menegaskan BI tetap berkomitmen membuka lelang reguler DNDF tenor 3 bulan tiap hari.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga menuturkan pasar DNDF berkembang semakin baik dengan tersedianya tenor 3 bulan. Dengan demikian, ketersediaan kebutuhan lindung nilai semakin beragam.

"Ini tambah meyakinkan pasar. Jadi dari bank, pelaku pasar, korporasi dalam negeri dan luar negeri juga menunjukkan confidence-nya ke rupiah, termasuk ke DNDF," paparnya.

Pembukaan lelang DNDF reguler untuk dua tenor, yakni tenor 1 bulan dan 3 bulan bertujuan untuk memperkaya pilihan tenor bagi pelaku pasar yang akan melakukan lindung nilai ke jangka panjang. Lelang tenor 3 bulan ini juga sekaligus mendukung pembentukan price dicovery DNDF tenor 3 bulan.

Adapun lelang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 08.45 WIB.  

BI memulai transaksi DNDF sejak November 2018. DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. 

Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah.

Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini