Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Fadli Zon dan Zulkifli Hasan

Bisnis.com,22 Feb 2019, 19:45 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua MPR Zulkifli Hasan (paling kanan) duduk bersama Presiden PKS Sohibul Imam (tengah) di panggung utama Malam Munajat 212/Bisnis-Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Ketua Umum Parta Gerindra Fadli Zon dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan pada acara Munajat 212.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Burhanuddin mengatakan bahwa fakta-fakta lapangan dikumpulkan tim pengawas kelurahan, panitia pengawas kecamatan, dan Bawaslu kota.

“Saya lagi minta mereka ini hasil pengawasannya seperti apa. Kami masih mengumpulkan hasil pengawasannya. Belum bisa memutuskan ada dugaan pelanggaran atau tidak,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2019).

Burhan menjelaskan bahwa penelusuran itu untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak oleh Fadli dan Zul.

“Makanya masih mengumpulkan bukti-bukti semua terkait pengawasan, apakah ada pidato yang mengarah ke kampanye misalnya atau adakah atribut kampanye dan sebagainya itu masih saya kumpulin,” jelasnya.

Pada Munajat 212, Zul yang juga Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta kepada umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk bersatu menyukseskan penyelenggara Pemilihan Presiden pada 17 April 2019.

“Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, pemilu akan segera dilaksanakan untuk menentukan masa depan negara kita. Ayo bersatu agar negara kita aman. Persatuan nomor 1, Presiden nomor 2. Setuju!” ucapnya, Kamis malam (21/2/2019). Sementara itu Fadli saat berada di dalam mobil menuju panggung memperlihatkan salam dua jari.

Berdasarkan pasal 275 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, rapat umum atau acara yang dilakukan pada ruang terbuka dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang atau 24 Maret-13 April.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini