Kasus Suap Kontrak Batu Bara: KPK Periksa Anak Buah Samin Tan

Bisnis.com,22 Feb 2019, 11:06 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Jumat (22/2/2019).

Kedua saksi tersebut adalah pegawai PT Askin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal) Vera Likin dan seorang swasta Fitrawan Tjandra.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan singkat, Jumat (22/2/2019).

Pemanggilan saksi tersebut merupakan pemeriksaan perdana atas tersangka Samin Tan. Salah satu orang terkaya sekaligus pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).

Adapun Vera Likin sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kasus PLTU Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham pada Senin (3/12/2018) lalu. Kasus PK2B sendiri merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

Dalam perkara dugaan suap PKP2B, tersangka Samin Tan diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih secara dua tahap.

Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya [M. Al Khadziq] di Kabupaten Temanggung," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers penetapan tersangka Samin Tan, Jumat (15/2/2019).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini