Coba Suap Petugas Imigrasi, WNI Dipenjara di Singapura

Bisnis.com,22 Feb 2019, 18:46 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia divonis enam minggu hukuman penjara di Singapura atas usaha penyuapan terhadap petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), kata Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), Jumat (22/2/2019).

Melansir Channel News Asia, Marsari (42) dijatuhi tuduhan melakukan usaha penyuapan kepada petugas ICA atas nama Zulkhairi Abu Bakar pada Jumat (15/2/2019).

"Ia ditahan karena berupaya memberi sogokan senilai 170 dolar Singapura supaya dibebaskan dari tahanan," tulis CPIB dalam rilis resmi.

Marsari sendiri ditahan oleh pihak imigrasi Singapura karena ia kedapatan menyerahkan paspor rusak saat tiba di pelabuhan Singapura dari Batam, Kepulauan Riau.

Zulkhairi yang bertugas saat itu mengatakan pada Marsari bahwa ia telah melakukan pelanggaran karena paspor yang ia serahkan dalam kondisi rusak.

Alih-alih mematuhi peringatan dari petugas tersebut, Marsari justru mengatakan bahwa ia ingin pulang dan menyodorkan uang senilai 170 dolar Singapura supaya dibebaskan.

Usaha suap tersebut sontak ditolak oleh Zulkhairi dan petugas itu melaporkan Masrari ke CPIB.

"Singapura tak menoleransi sedikit pun segala usaha korupsi. Memberi suap adalah pelanggaran serius, begitu pula usaha memberi sogokan kepada orang lain atau entitas tertentu," ungkap CPIB.

Dalam aturan Singapura, barang siapa yang terbukti melakukan penyuapan bisa dijatuhi denda senilai 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp103 juta) atau dipenjara sampai lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini