AS Keberatan Pasal 20 UU Paten, Kemenkumham Terbitkan Peraturan Menteri

Bisnis.com,22 Feb 2019, 18:38 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia menawarkan solusi kepada Amerika Serikat atas keberatan Negeri Paman Sam atas implementasi penerapan salah satu pasal dalam Undang-Undang Paten. 
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Duta Besar (Dubes) AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr, menemuinya untuk membahas Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 
 
"Pemerintah memiliki solusi dengan membuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh pemegang paten," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (22/2/2019).
 
Yasonna menerangkan dengan Permen tersebut, pemegang paten yang tidak dapat atau tidak mampu mematuhi Pasal 20 dapat mengajukan penundaan dari sekarang hingga 5 tahun mendatang. 
 
Adapun Pasal 20 ayat 1 yang menjadi keberatan AS berbunyi pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Pada ayat 2, disebutkan bahwa membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. 
 
"Pemegang paten yang diamanatkan Pasal 20 UU Paten dapat menunda pelaksanaan patennya di Indonesia paling lama 5 tahun setelah tanggal pemberian paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada menteri disertai alasan," ujarnya. 
 
Pembatasan waktu selama 5 tahun dirasa cukup bagi pemegang paten dan pemegang paten untuk dapat mempertimbangkan lebih lanjut cara melaksanakan patennya di Indonesia. Apabila paten tersebut dianggap memiliki prospek bisnis kurang menguntungkan, maka pemegang paten dapat mengajukan permohonan penghapusan atas patennya kepada menteri. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini