15% Perusahaan Pemohon Gagal Penuhi Standar Industri Hijau (SIH)

Bisnis.com,22 Feb 2019, 15:20 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Foto udara limbah pabrik yang dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/2/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa sebanyak 85% dari 877 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dinyatakan menenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.

"Kebijakan industri nasional adalah mendorong penerapan industri hijau. Kepada perusahaan yang menjalankan ini, kami memberikan penghargaan setiap tahun," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (22/2/2019).

Airlangga mengungkapkan bahwa sepanjang 2010-2018, tercatat sebanyak 877 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari total tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebesar 85% atau 740 perusahaan. Ajang ini dapat diikuti industri kecil, menengah dan besar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini