Batas Gaji Maksimal FLPP Naik Jadi Rp8 Juta, Ini Dampak Negatifnya

Bisnis.com,22 Feb 2019, 11:16 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus

Bisnis.com, JAKARTA - Penaikan batas maksimal gaji penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp8 juta dinilai akan membawa dampak negatif. 

Pasalnya, tujuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema FLPP yang semula mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikhawatirkan akan menjadi bergeser. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan selain berpotensi menggerus pasar kredit pemilikan rumah (KPR) nonsubsidi yang sudah ada, revisi tersebut juga berpotensi membuat penyaluran rumah subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

"Tujuan KPR FLPP untuk dorong MBR juga menjadi bergeser. Masih banyak ASN [aparatur sipil negara] yang bergaji relatif rendah yang membutuhkan rumah," katanya kepada Bisnis, Jumat (22/2/2019).

Menurut Bhima, dengan kenaikan batas gaji, bank akan cenderung memilih ASN dengan kemampuan finansial yang lebih baik, sehingga target penyaluran rentan kurang tepat sasaran. 

Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan justru menurunkan pertumbuhan kredit KPR bank secara umum. "Dengan kata lain nasabah tidak bertambah tapi hanya bergeser, artinya efek kepada pertumbuhan KPR justru negatif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah memproses revisi aturan terkait kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Revisi tersebut mencakup relaksasi persyaratan batasan gaji penerima KPR subsidi dari sebelumnya maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta. Penaikan batasan gaji tersebut didasari tujuan untuk mempermudah ASN hingga golongan III memiliki rumah bersubsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini