Rencana Penaikan Batasan Gaji untuk Kepemilikan KPR, Ini Tanggapan AAUI

Bisnis.com,24 Feb 2019, 10:56 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  untuk menaikan batasan gaji penerima bantuan rumah kredit dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta mendapat respon positif dari sejumlah perusahaan asuransi.

Pelaku industri asuransi optimistis kebijakan tersebut dapat mendongkrak premi bisnis asuransi properti meski tidak terlalu signifikan.

Berdasarkan market update industri asuransi umum yang dirilis oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu terungkap, asuransi properti memberi kontribusi terbesar dalam perolehan premi di industri.

Data market update menyebutkan hingga Desember 2018 (unaudited) lini bisnis asuransi properti menyumbangkan Rp19,03 triliun terhadap total premi industri yang senilai Rp63,6 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad S. Dalimunthe mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya mengenai kredit rumah, memberi dampak peningkatan perolehan premi di industri asuransi umum.

Hanya saja, Dody tidak menyebutkan besaran premi yang kemungkinan ditorehkan dari kebijakan ini.
 
“Kebijakan baru tersebut, berpotensi menumbuhkan premi untuk produk asuransi properti maupun asuransi kredit,” kata Dody kepada Bisnis, Minggu (24/2/2019). 
 
Dody memperkirakan nilai premi yang disumbangkan melalui kebijakan tersebut kemungkinan kecil jumlahnya, mengingat kredit diberikan kepada pegawai dengan penghasilan yang tidak terlalu besar. 
 
Disamping itu, dia juga mengatakan saat ini tidak semua perusahaan asuransi menerbitkan  polis asuransi untuk rumah kredit, melainkan hanya beberapa saja. “Nilai pertanggungannya kecil karena memang ditujukan untuk masyarakat (pegawai) yang baru memiliki rumah,” kata Dody. 
 
Sementara itu, Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi MM Samosir melihat rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menaikan batasan gaji untuk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak berdampak besar terhadap pertumbuhan premi asuransi properti di perseroan.

Dumasi mengatakan, pertumbuhan premi untuk asuransi rumah kredit sejauh ini ditopang oleh rekanan bank yang memberikan KPR kepada masyarakat.
 
Dia mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR diyakini akan mendorong pertumbuhan premi, hanya saja, Dumasi mengaku belum dapat memprediksi besaran pertumbuhan premi disebabkan masih menunggu antusias masyarakat terhadap kebijakan tersebut. 
 
“Kalau kreditnya diambil di bank-bank rekanan Perseroan, tentu berdampak, tapi kami belum tahu seberapa besar dampaknya, karena melihat Animo masyarakat dahulu,” kata Dumasi. 
 
Meski berdampak terhadap perolehan premi, sambung Dumasi, kontribusi yang diberikan oleh asuransi  perumahan sederhana tidak terlalu besar dikarenakan total sum insured (TSI) rumah KPR Kecil. TSI adalah jumlah dari nilai harta benda secara keseluruhan, harga bangunan.
 
“Kalau di ASM [Asuransi Sinar Mas] yang besar itu di asuransi properti  adalah industrial dan  properti yang  berupa gedung-gedung dan ruko-ruko,” kata Dumasi.
 
PT Asuransi Sinar Mas (ASM) membukukan premi senilai Rp7,43 triliun hingga Desember 2018 (unaudited), tumbuh 29,44% dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp5,74 triliun.
 
Pertumbuhan premi didorong oleh lini usaha asuransi properti dan aneka yang menyumbang hingga Rp2,63 triliun atau 35% dari total premi yang dibukukan dan Rp1,86 triliun atau sekitar 25% dari total premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini