Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyambut positif rencana relaksasi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penaikan batasan gaji untuk kredit kepemilikan rumah.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad S. Dalimunthe mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya mengenai kredit rumah memberi dampak peningkatan perolehan premi di industri asurans umum. Hanya saja, Dody tidak menyebutkan besaran peningkatan premi yang kemungkinan ditorehkan dari kebijakan ini.
“Kebijakan baru tersebut berpotensi menumbuhkan premi untuk produk suransi Properti maupun Asuransi Kredit,” kata Dody kepada Bisnis, Minggu (24/2/2019).
Dody memperkirakan nilai premi yang disumbangkan melalui kebijakan tersebut kemungkinan kecil jumlahnya, mengingat kredit diberikan kepada pegawai dengan penghasilan yang tidak terlalu besar.
Di samping itu, Dody mengatakan saat ini tidak semua perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi untuk rumah kredit. Hanya beberapa perusahaan saja yang menerbitkannya.
“Nilai pertanggungannya kecil karena memang ditujukan untuk masyarakat (pegawai) yang baru memiliki rumah,” kata Dody.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana memberi relaksasi persyaratan batasan gaji penerima KPR subsidi dari sebelumnya maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta.
Penaikan batasan gaji tersebut didasari tujuan untuk mempermudah ASN hingga golongan III memiliki rumah bersubsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel