Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Sinar Mas menilai rencana Kementerian PUPR menaikkan batasan gaji untuk kredit pemilikan rumah tidak berdampak besar terhadap pertumbuhan premi asuransi properti di perseroan.
Rencana relaksasi tersebut terkait KPR subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sebelumnya, Kementerian PUPR berencana memberi relaksasi persyaratan batasan gaji penerima KPR subsidi dari sebelumnya maksimal Rp4 juta menjadi Rp8 juta. Penaikan batasan gaji tersebut didasari tujuan untuk mempermudah ASN hingga golongan III memiliki rumah bersubsidi.
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir mengatakan, pertumbuhan premi untuk asuransi rumah kredit sejauh ini ditopang oleh rekanan bank yang memberikan KPR kepada masyarakat.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR diyakini akan mendorong pertumbuhan premi seiring dengan relaksasi yang diberikan oleh Kementerian kepada calon pembeli rumah KPR.
Hanya saja, Dumasi mengaku belum dapat memprediksi pertumbuhan premi asuransi properti dari lini perumahan disebabkan masih menunggu antusiasme masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau kreditnya diambil di bank-bank rekanan Perseroan, tentu berdampak, tapi kami belum tahu seberapa besar dampaknya, karena melihat animo masyarakat dahulu,” kata Dumasi kepada Bisnis, Jumat (23/2/2019).
Meski berdampak terhadap peroleh premi, sambung Dumasi, kontribusi yang diberikan tidak terlalu besar disebabkan total sum insured (TSI) rumah KPR Kecil.
TSI adalah jumlah dari nilai harta benda secara keseluruhan, harga bangunan.
“Kalau di ASM yang besar di asuransi properti adalah industrial dan properti yang berupa gedung-gedung dan ruko-ruko,” kata Dumasi.
PT Asuransi Sinar Mas (ASM) membukukan premi senilai Rp7,43 triliun hingga Desember 2018 (unaudited), tumbuh 29,44% dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp5,74 triliun.
Adapun total klaim yang dibukukan senilai Rp2,31 triliun, tumbuh 62,67% dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp1,42 triliun.
Pertumbuhan premi didorong oleh lini usaha asuransi properti dan aneka yang menyumbang hingga Rp2,63 triliun atau 35% dari total premi yang dibukukan dan Rp1,86 triliun atau sekitar 25% dari total premi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel