Menkes: Penghapusan Obat Kanker Usus Besar dari JKN Masih Dibahas

Bisnis.com,25 Feb 2019, 17:18 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Menkes Nila Moeloek /Bisnis-Nur FaizahAl Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA--Implementasi aturan baru yang menghapus dua jenis obat kanker usus besar dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah dikaji ulang. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, implementasi aturan yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 itu masih dalam proses pembahasan.

"Itu masih dalam proses, nanti kita lihat. Jadi obat, itu termasuk kendali mutu. Saya juga nggak mau semua obat dikasih, memangnya kita keranjang untuk obat. Kita harus tahu indikasinya yang tepat dan harganya bisa efektif," ujar Nila ditemui usai acara Penyerahan Sertifikat ISQua untuk Standar dan Organisasi kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Berbagai pertimbangan tengah dikaji ulang karena banyak pasien yang menggunakan jenis obat Bevasizumab dan Setuksimab. Pada pasien yang telah mengonsumsi obat tersebut, kata Nila, tidak boleh secara tiba-tiba pemakaiannya dihentikan.

Dia berujar, saat ini, hasil pertimbangan dengan Health Technology Assessment (HTA) mengenai hal tersebut belum diputuskan.

"Mungkin ada kebijakan apakah obat itu yang sudah memakai dilanjutkan, tapi yang belum harus mengikuti kriteria standar yang betul. Obat itu kan juga nggak sembarangan," kata Nila.

Nila juga memastikan bila nantinya dua jenis obat itu digantikan dengan obat lain, obat pengganti tetap memiliki mutu yang sama.

"Enggak mungkin kami kasih obat yang mutunya lain."

Sebelumnya, sejumlah pihak menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/707/2018 lantaran dinilai merugikan peserta JKN. Pasalnya, Kepmenkes tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional atau Fornas itu dengan jelas telah menghapus Bevasizumab yang merupakan obat kanker.

Sementara itu, obat Setuksimab, kendati masih ada di Fornas, dinilai tidak lagi dijamin untuk kanker kolorektat metastatik (kanker usus besar) dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type posisi (normal) dan kanker nasofaring (kanker tenggorokan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini