Polisi Buru Pelaku Penganiaya Wartawan di Acara Munajat 212

Bisnis.com,25 Feb 2019, 15:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Para peserta Malam Munajat 212/Bisnis.com-Yusran
Bisnis.com,  JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh wartawan media nasional atas nama Satria Kusuma pada saat meliput Malam Munajat 212 di Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan Polres Metro Jakarta Pusat telah memanggil pihak pelapor dan temannya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Selain itu, menurut Argo, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah meminta hasil visum pelapor untuk dijadikan alat bukti dalam rangka menangkap pelaku penganiayaan.
 
"Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporannya. Tindaklanjutnya adalah memeriksa 2 orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Serta kami minta hasil visumnya juga," tuturnya, Senin (25/2).
 
Argo juga memastikan kepolisian akan professional menangani perkara tindak pidana penganiayaan itu. Menurutnya, Polres Metro Jakarta Pusat tengah memburu para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Malam Munajat 212 beberapa hari lalu.
 
"Kami akan tangani hal ini. Kita tunggu pemeriksaan berikutnya ya," katanya.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan wartawan media online nasional bernama Satria Kusuma terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan massa Malam Munajat 212 kepada dirinya Kamis (21/2/2019) malam.
 
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengakui wartawan media online nasional tersebut telah melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan oleh massa Malam Munajat 212. Menurutnya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan itu.
 
"Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima dan nomor laporannya itu: 358/K/II/2019/Restro Jakpus pada Jumat 22 Februari 2019 pukul 00.15 WIB," tutur Purwadi, Jumat (22/2).
 
Dia menjelaskan bahwa Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 170 KUHP yaitu bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada Kamis 21 Februari 2019 pukul 21.00 WIB.
 
"Nama pelakunya masih dalam penyelidikan kami. Kami akan professional menangani kasus ini dan menangkap pelakunya," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini